KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI 1 GURU ASN-PPPK TAHUN 2021
Table of Contents
PENGUMUMAN
Nomor 5001/B/GT.01.00/2021
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI 1
GURU ASN-PPPK TAHUN 2021
Menimbang:
1. Surat edaran BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan
Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
2. Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 810/4860/SJ tanggal 6 September 2021 perihal
Pelaksanaan Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2021.
3. Surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 tanggal 16 Juli 2021 perihal Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi 1 pada Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
4. Surat jawaban Kementerian Kesehatan Nomor SR.04.01/2/2311/2021 tanggal 6 September 2021
perihal Jawaban Permohonan Bantuan Tes Antigen dan Vaksin.
Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 9 September 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id
dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 1, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 yang disebabkan antara lain:
a. Guru yang mengajar di sekolah swasta;
b. Lulusan PPG;
c. Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier
di sekolah induk;
d. Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di
sekolah lain.
3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian mulai tanggal 11 s.d 12 September 2021.
4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:
a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang
dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;
b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;
c. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double
masker);
d. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
e. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
5. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
6. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 13 September s.d. 17 September
dalam 2 sesi dengan rincian tahapan dan durasi waktu sebagai berikut.
Lengkapnya: