Tambahan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN PPPK Tahun 2021

Table of Contents


TAMBAHAN KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI 1 
GURU ASN PPPK TAHUN 2021

Menyusul pengumuman No 5001/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi  1 Guru ASN PPPK Tahun 2021, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan;
2.    Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 pada sesi 1 dan pukul 13.15 pada sesi    ke 2 akan diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2;
3.    Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib  menyampaikan  laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti. Selanjutnya Pengawas utama dan/atau Penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat ikut sesi susulan atau diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2. Proktor Utama  memasukkan  data  peserta  yang  melapor  tersebut  ke  laman  CAT-UNBK  beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya;
4.    Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Jum’at tanggal 17 September 2021);
5.    Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur sebagaimana disampaikan pada pengumuman sebelumnya;
6.    Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik  karena  masih  dalam  kondisi  terpapar  Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 1 dan dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap 2.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk di ketahui.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
 
 
Iwan Syahril

Post a Comment