Kemdikbud Luncurkan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Table of Contents

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memperkenalkan fitur terbaru di Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang bertujuan untuk mengelola kinerja guru dan kepala sekolah. Peluncuran ini, yang berlangsung pada Selasa (19/12/2023), menandai langkah penting dalam mendukung transformasi pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor pendidikan, terintegrasi dengan sistem informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Integrasi Sistem dan Tanggal Mulai Penggunaan

Fitur baru di PMM ini, sebagaimana diungkapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek, Temu Ismail SPd MSi, akan mulai dapat digunakan oleh guru dan kepala sekolah pada tahun 2024. Perencanaan sasaran kinerja pegawai dapat disusun melalui PMM, dan pengumpulan data akan dilaksanakan dari 1 hingga 31 Januari 2024.

Bagi kepala sekolah yang juga berperan sebagai pejabat pembina kepegawaian, atau yang menilai kinerja guru, dapat mulai mengisi rencana sasaran kinerja pegawai pada 15 Januari 2024 melalui PMM. Temu Ismail menekankan bahwa integrasi dengan E-Kinerja atau sistem informasi ASN dari BKN akan mengurangi beban guru dan kepala sekolah dalam mengelola kinerja, menciptakan kolaborasi yang lebih efisien. Panduan terkait Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dapat di akses di https://heylink.me/ekinerja


Dukungan untuk Guru Non-ASN di Sekolah Swasta

Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Prof Dr Nunuk Suryani MPd, menegaskan bahwa fitur ini tidak hanya ditujukan untuk guru ASN dan kepala sekolah, melainkan juga dapat dimanfaatkan oleh guru non-ASN, termasuk di sekolah swasta. Hal ini menandakan inklusivitas kebijakan untuk mendukung semua lapisan tenaga pendidik.

Reduksi Beban Administrasi dan Transformasi Pendidikan

Fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di PMM dijelaskan oleh Nunuk Suryani sebagai langkah praktis dan relevan. Praktisnya, pengisian dokumen menjadi lebih sederhana, mengurangi beban administrasi guru dan kepala sekolah. Relevansinya terletak pada delapan indikator pendidikan yang direkomendasikan, memastikan pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan.

Menurut Nunuk, transformasi ini bertujuan memberikan pengakuan atas kinerja semua pegawai, mendukung perubahan positif dalam pendidikan, dan menciptakan pembelajaran berorientasi pada peserta didik. Dengan demikian, penilaian kinerja diharapkan memberikan dampak nyata pada kualitas pembelajaran melalui observasi kelas.


Tanggal Mulai Penggunaan dan Dukungan Penuh

Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek mengungkapkan bahwa guru dapat mulai mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM pada 1 Januari 2024, sementara kepala sekolah dapat membuat SKP mulai 15 Januari 2024. Hal ini menggarisbawahi urgensi pemahaman alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Proses kolaborasi yang matang antara PMM dan e-Kinerja BKN mendapat apresiasi dari Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto. Ia menekankan pentingnya dukungan dari semua pemangku kepentingan, termasuk tim BKN Pusat, Regional, Dinas Pendidikan, dan Pemerintah daerah, untuk menyukseskan pemanfaatan fitur ini. Putranto meyakini bahwa dengan adanya fitur pengelolaan kinerja guru ini, kita telah memasuki era pendidikan yang lebih baik.

Kesimpulan

Melalui langkah-langkah terintegrasi ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuka jalan menuju pengelolaan kinerja yang lebih efisien, praktis, dan relevan bagi guru dan kepala sekolah di Indonesia. Transformasi ini diharapkan membawa perubahan positif dalam pendidikan, menciptakan fondasi yang kokoh untuk masa depan pendidikan yang lebih baik. Mari bersama-sama mendukung langkah-langkah inovatif menuju sistem pendidikan yang lebih adaptif dan responsif.



Keyword: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Platform Merdeka Mengajar (PMM), Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN), Transformasi Pengelolaan ASN, Fitur Baru PMM, Integrasi E-Kinerja BKN, Guru ASN dan Non-ASN, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Beban Administrasi Guru dan Kepala Sekolah, Observasi Kelas, Delapan Indikator Pendidikan, Peningkatan Pembelajaran, Regulasi Teknis, Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, Haryomo Dwi Putranto, Dukungan Pemangku Kepentingan, Pendidikan yang Lebih Baik, e-kinerja, ekinerja, kinerja

Post a Comment